Kamis, 25 Februari 2010

Prosedur Koneksitas

BAB 12

KONEKSITAS

Koneksitas adalah ;
- Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama,
- oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer,
- diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,
- kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Kemanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman,
- perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. (Pasal 89 ayat (1).

Penyidikan perkara pidana koneksitas;
- dilaksanakan oleh suatu tim tetap,
- terdiri dari penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan polisi militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan
- oditur militer tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.
Pasal 89 ayat (2).

Tim tetap adalah;
- tim yang dibentuk dengan surat keputusan bersama,
- Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman. Pasal 89 ayat (3).

Tata cara menetapkan kewenangan mengadili perkara tindak pidana koneksitas :

1. diadakan penelitian bersama oleh jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim tersebut. Pasal 90 ayat (1).
2. Pendapat dari penelitian bersama tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh para pihak. Pasal 90 ayat (2).
3. Jika dalam penelitian bersama terdapat persesuaian pendapat tentang pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, maka hal itu dilaporkan oleh jaksa atau jaksa tinggi kepada Jaksa Agung dan oleh oditur militer atau oditur militer tinggi kepada Oditur Jendral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pasal 90 ayat (3).

Menetapkan tentang wewenang mengadili;

apabila titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan umum,
- perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,
- maka perwira penyerah perkara yang diserahkan melalui oditur militer atau oditur militer tinggi kepada penuntut umum,
- untuk dijadikan dasar mengajukan perkara tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang.
Pasal 91 ayat (1)

Apabila menurut pendapat itu titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer.
- perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer,
- pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dijadikan dasar bagi Oditur Jendral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
- untuk mengusulkan kepada Menteri pertahanan dan Keamanan,
- agar dengan persetujuan Menteri Kehakiman dikeluarkan keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang menetapkan, bahwa
- perkara pidana tersebut diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Pasal 91 ayat (2).

PROSEDUR PEMERIKSAAN PENGADILAN DALAM PERKARA KONEKSITAS.

1. Peradilan umum.
Langkah-langkah peradilan dalam hal telah ditetapkan bahwa perkara pidana diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, maka langkah selanjutnya adalah;

1.1. Penyerahan perkara;
Perwira penyerah perkara segera membuat surat keputusan penyerahan perkara yang diserahkan melalui oditur militer atau oditur militer tinggi kepada penuntut umum, untuk dijadikan dasar mengajukan perkara tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang. Pasal 91 ayat (1).

1.2. Berita acara pemeriksaan;

- penuntut umum yang mengajukan perkara,
- menerangkan dalam berita acara tersebut telah di ambil alih olehnya. Pasal 92 ayat (1).

1.3. Pemeriksaan pengadilan;
Perkara tersebut diadili dengan majelis hakim yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang hakim.
Pasal 94 ayat (1).

2. Peradilan militer;
Langkah - langkah peradilan dalam hal telah ditetapkan bahwa perkara pidana diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, maka langkah selanjutnya adalah;

2.1. Usul kepada Menhankam.
- Perwira penyerah perkara,
- segera membuat surat keputusan penyerahan perkara yang diserahkan melalui oditur militer atau oditur mili-ter tinggi kepada oditur jendral ABRI,
- untuk dijadikan dasar usulan mengajukan perkara,
- kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan,
- agar dengan persetujuan Menteri Kehakiman,
- dikeluarkan keputusan yang menetapkan,
- perkara pidana tersebut diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Pasal 91 ayat (2).

2.2. Berita acara pemeriksaan;
- Oditur militer menambahi catatan pada berita acara yang dibuat oleh tim,
- menerangkan dalam berita acara tersebut telah di ambil alih olehnya.
Pasal 92 ayat (2).

2.3. Pemeriksaan pengadilan;
Berdasarkan surat keputusan Menhankam, perwira penyerah perkara dan jaksa atau jaksa tinggi menyerahkan perkara tersebut kepada mahkamah militer atau mahkamah militer tinggi. Pasal 91 ayat (3).

Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam wewenang mengadili.
1. Apabila dalam penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) terdapat perbedaan pendapat antara penuntut umum dan oditur militer atau oditur militer tinggi, mereka masing-masing melaporkan tentang perbedaan pendapat itu secara tertulis, dengan disertai berkas perkara yang bersangkutan melalui jaksa tinggi, kepada Jaksa Agung dan kepada Oditur Jendral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pasal 93 ayat (1).
2. Jaksa Agung dan Oditur Jendral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bermusyawarah untuk mengambil keputusan guna mengakhiri perbedaan pendapat seba-gaimana dimaksud dalam ayat (1)……Pasal 93 ayat (2).
3. Dalam hal terjadi perbedaan antara Jaksa Agung dan Oditur Jendral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pendapat Jaksa Agung yang memutuskan.
Pasal 93 ayat (3).

Komposisi majelis hakim yang mengadili perkara koneksitas :
1. Dalam hal mengadili perkara koneksitas, baik diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum atau dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari sekurang-kurangnya tiga hakim. Pasal 94 ayat (1).
2. Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang mengadili perkara pidana, majelis hakim terdiri dari hakim ketua dari lingkungan peradilan umum dan hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang. Pasal 94 ayat (2).
3. Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang mengadili perkara pidana tersebut majelis hakim terdiri, hakim ketua dari lingkungan peradilan militer dan hakim anggota secara berimbang dari masing-masing lingkungan peradilan militer dan dari peradilan umum diberi pangkat militer. Pasal 94 ayat (3).
4. Ketentuan tersebut pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pengadilan tingkat banding. Pasal 94 ayat (4).
5. Menteri Kehakiman dan Menteri Pertahanan dan Keamanan secara timbale balik mengusulkan pengangkatan hakim anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan hakim perwira sebagai-mana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 94 ayat (5).